HAJI
DAN UMRAH
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Fiqh (TBI-4A)
Dosen
Pengampu : Lutfiyah, M.Si
Disusun
oleh :
Tri
Nofiatun (103611024)
Fatihatun
Nurrahmah (103611032)
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
HAJI
DAN UMROH
I.
PENDAHULUAN
Agama
Islam bertugas mendidik lahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan
diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang
murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang
beruntung.
Ibadah
dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan
rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya
menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga
semangat dan harta. Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian
jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam
perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai
kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk
memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat
mengenai pengertian haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah
serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.
II. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
Definisi Haji dan Umrah?
2. Apa
Saja Syarat Wajib dan Syarat Sah Haji dan Umrah?
3. Apa
Saja Rukun dan Wajib Haji dan Umrah?
4. Apa
Saja larangan-larangan dan Hal-hal yang Membatalkan Haji dan Umrah?
5. Apa
Perbedaan antara Haji dan Umrah?
III. PEMBAHASAN
A. Definisi
haji dan umrah
1. Definisi
haji
Haji
merupakan salah satu rukun dan bangunan Islam yang kokoh.
Allah Swt berfirman:
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$#
kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam
Ibrahim Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang
yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam.” (Q.S. Ali-Imran/3:97)
Maksudnya, Allah menetapkan bagi manusia suatu kewajiban yaitu
ibadah haji. Karena kata ‘ala menunjukan arti keharusan.
Definisi
haji dapat dilihat dari dua segi yaitu secara etimologi dan secara terminologi.
a. Secara
etimologi
Haji
asal maknanya adalah menyengaja sesuatu. Haji yang di maksud di sini menurut
syara’ ialah sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah
dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam arti lain haji menurut arti bahasa (etimologi) berarti القَصْدُ (sengaja)
atau al-qashd ila mu’azhzham (pergi menuju sesuatu yang diagungkan) adalah
menuju kesuatu tempat secara berulang kali atau menuju kepada sesuatu yang di
agungkan.
b. Secara
terminologi
Dalam artian terminologis diantara
rumusannya adalah menziarahi ka’bah dengan melakukan serangkaian ibadah di
masjidil haram dan sekitarnya. Menurut
kalangan ahli fiqh mengkhususkan hanya untuk niatan datang ke Baitullah guna
menunaikan ritual-ritual peribadatan (manasik) tertentu.
Ibnu Al-Humam mengatakan, haji adalah pergi
menuju Baitul Haram untuk menunaikan aktivitas tertentu pada waktu tertentu. Pakar
fiqh lain mengatakan haji adalah pergi mengunjungi tempat-tempat tertentu,
dengan perilaku tertentu dan pada waktu tertentu. Maksud dari tempat-tempat
tertentu adalah Ka’bah di Mekkah, Shafa dan Marwa, Muzdalifah dan Arafah,
perilaku tertentu adalah ihram, thawaf, sa’i dan wukuf, sementara waktu
tertentu adalah bulan Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijjah.
Inilah waktu haji secara global, merujuk pada firman Allah
kptø:$# Ößgô©r& ×M»tBqè=÷è¨B ...
ÇÊÒÐÈ
“ (Musim) haji
adalah beberapa bulan yang dimaklumi (ialah Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzulhijjah)...”
(QS. Al- Baqarah (2) : 197)
Haji merupakan salah
satu dari lima rukun Islam dan kewajiban yang tergolong al ma’lum min ad-din
bi adh-dharurah. Sehingga, barangsiapa yang mengingkari kewajibannya, maka
ia telah kafir dan murtad dari Islam. Kewajiban haji ditetapkan dengan
Al-Qur’an dan sunnah.
2. Definisi
umrah
Seperti
halnya haji, definisi umrah dapat kita lihat dari dua segi yaitu:
a. Secara
etimologi
Umrah berasal dari
bahasa arab عمرة adalah salah satu kegiatan ibadah dalam
agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan
cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di
Masjidil Haram.
b. Secara
terminologi
Pada istilah teknis syari'ah, Umrah
berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah
memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil. Pelaksanaan
umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT :
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur . . . ¬! ÇÊÒÏÈ
Artinya
: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…” (Q.S. Al-Baqarah/2:196)
B. Syarat
Wajib dan Syarat Sah Haji dan Umrah
a. Syarat
wajib haji dan umrah adalah sebagai berikut:
1. Islam
Beragama
islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melakukan ibadah haji dan
umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah
demikian pula orang yang murtad.
2. Berakal
Orang yang tidak
berakal seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
3. Baligh
Anak kecil tidak wajib
haji dan umrah. Namun sah jika mengerjakan haji dan umrah, namun apabila anak
sudah sampai umur maka si anak waib haji kembali.
4. Mampu
Pengertian mampu itu
ada dua macam:
1) Mampu
mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan syarat sebagai berikut:
a.
Mempunyai bekal
yang cukup untuk pergi ke Mekah dan kembalinya.
b.
Mampu dari segi
adanya alat transportasi kesana, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan
menyewa.
c.
Mampu dari segi
fisik
d.
Mampu dari segi
keamanan, artinya perjalannya aman dimana orang-orang yang melalui jalan itu
selamat sentosa.
e.
Bagi perempuan
hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya, bersama suaminya atau
bersama perempuan yang dipercayai. Tidak sedang menjalani masa ‘iddah, baik
karena cerai maupun ditinggal mati suami.
2)
Mampu
mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh yang bersangkutan, tetapi dengan
jalan menggantinya dengan orang lain.
b. Syarat
sah haji dan umrah adalah sebagai berikut:
1. Waktu
tertentu
Secara
global waktu-waktu tertentu sahnya pelaksanaan haji adalah pada bulan-bulan haji yaitu Syawal, Dzul
Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzul Hijjah. Sedangkan umrah tidak ada ketentuan
waktu artinya sepanjang waktu bisa melaksanakan umrah.
2. Tempat
tertentu
Tempat-tempat
tertentu pelaksanaan haji adalah tanah Arafah untuk wukuf dan Ka’bah di dalam kompleks
Masjidil Haram untuk thawaf. Sedangkan
umrah tempat tertentu sama dengan tempat tertentu pelaksanaan haji namun pada umrah
ini tidak melaksanakan wukuf di Arafah.
C. Rukun
dan wajib haji dan umrah
Perkataan
“wajib” dan “rukun” biasanya berarti sama, tetapi di dalam urusan haji ada
perbedaan sebagai berikut:
Rukun
dalam haji adalah sesuatu yang sama sekali tidak boleh tertinggal dalam arti
bahwa bila salah satu rukun yang ditentukan tertinggal hajinya batal dan oleh
karenanya harus diulang kembali tahun berikutnya tidak boleh diganti dengan
“dam”.
Wajib
adalah perbuatan yang mesti dilakukan namun bila satu diantaranya tertinggal
tidak membawa kepada batalnya haji itu hanya diwajibkan melakukan perbuatan
lain sebagai penggantinya atau boleh diganti dengan dam.
1. Rukun
dan wajib haji
a. Rukun
haji adalah sebagai berikut:
1) Ihram
Haji
Ihram
adalah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah, ihram berarti masuk dalam
suasana haram maksudnya ada beberapa hal yang muharramat pada saat ihram, yang sebelumnya boleh
dikerjakan. Adapun bacaan niat haji tergantung pada cara pelaksanaannya,
diantaranya :
a)
Haji Tamattu’
(mendahulukan umrah), maka niatnya adalah niat umrah dahulu نَوَيتُ
الْعُمْرَةَ وَاَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَلَى (aku berniat umrah dan
aku ihram untuknya karena Allah SWT). Sesudah umrah selesai lalu berniat Haji
pada tanggal 8 Dzulhijjah dengan niat نَوَيتُ
الْحَخَ وَاَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَلَى
(aku berniat haji dan aku ihram untuknya
karena Allah SWT).
b)
Haji Ifrad
(mendahulukan haji), maka niatnya adalah niat haji dahulu kemudian pada tanggal
13 Dzul Hijjah baru boleh niat ihram dengan bacaan niat yang sama seperti
bacaan niat haji tamattu’.
c)
Haji Qiran (haji
dan umrah bersama-sama) dengan bacaan niat
نَوَيتُ
الْحَخَ وَالْعُمْرَةَ وَاَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلهِ تَعَلَى
(aku berniat haji dan
umrah dan aku ihram untuk keduanya karena Allah SWT).
2) Wuquf
Yaitu
berada di Padang Arafah pada tangggal 9 Dzulhijjah dari saat tergelincirnya
matahari sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah haji yang
mengambil sebagian dari batasan waktu tersebut sudah sah wukufnya.
Wukuf
diawali dengan khutbah wukuf lalu shalat dzuhur dan ashar jama’ taqdim dan qashar,
setelah itu berdzikir, berdo’a sampai menjelang terbenamnya matahari.
3) Tawaf
Ifadhah
Thawaf
adalah mengelilingi ka’bah. Firman Allah swt:
(#qèù§q©Üuø9ur ÏMøt7ø9$$Î/ È,ÏFyèø9$# ÇËÒÈ
Artinya :“Dan hendaklah
mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj:29)
Syarat-syarat tawaf
adalah sebagai berikut:
a. Menutup
aurat
b. Suci
dari hadas dan najis
c. Ka’bah
hendaklah di sebelah kiri orang yang tawaf
d. Permulaan
tawaf itu hendaklah dari Hajar Aswad
e. Tawaf
itu hendaklah tujuh kali
Macam-macam tawaf:
a. Tawaf
qudum
b. Tawaf
ifadah
c. Tawaf
wada’
d. Tawaf
tahallul
e. Tawaf
nazar
f. Tawaf
sunat
4) Sa’i
Yaitu
berjalan cepat dari bukit shafa ke bukit Marwah bolak balik selama tujuh kali
dan dimulai dari bukit shafa.
Syarat-syarat
sa’i adalah sebagai berikut:
1. Dimulai
dari Bukit Shafa dan disudahi di Bukit Marwah
2. Sa’i
itu dilakukan tujuh kali karena Rasulullah saw telah melakukan sa’i sebanyak
tujuh kali.
3. Waktu
sa’i itu hendaklah sesudah tawaf
5) Tahallul
Bertahallul berarti
menghilangkan sekurang-kurangnya 3 helai rambut.
6) Tertib
Artinya mendahulukan
yang dulu
di antara rukun-rukun itu.
b. Wajib
haji
1) Memulai
ihram dari miqat
Ketentuan
masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar Hari Raya
Haji yaitu tanggal 10 bulan Haji.
Firman Allah swt:
kptø:$# Ößgô©r& ×M»tBqè=÷è¨B 4 ÇÊÒÐÈ
Artinya
: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (Q.S. Al-Baqarah/2:197)
Ketentuan
tempat (makani) adalah sebagai berikut:
a.
Mekah
Tempat ihram orang yang
tinggal di Mekah
b.
Zul-Hulaifah
Tempat ihram orang yang
datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
c.
Juhfah
Tempat ihram orang yang
datang dari arah Syam, Mesir, Magribi, dan negeri negeri yang sejajar dengan negeri-negeri
tersebut.
d.
Yalamlam
Nama suatu bukit dari
beberapa Bukt Tuhamah.
e.
Qarnul Manazil
Nama sebuah bukit,
jauhnya kira-kira 80.640 km dari mekah.
f.
Zatu’irqin
Nama kampung yang
jauhnya kira-kira 80.640 km dari Mekah.
2) Kehadiran
di muzdalifah walaupun hanya sesaat
Yaitu berhenti/
bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, di Muzdalifah. Maka
apabila ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam, ia wajib membayar denda
(dam).
3) Melontar
jumrah aqobah
Pada tanggal 10
Dzulhijjah , waktu melempar mulai setelah lewat malam tanggal 10 Dzulhijjah
sampai subuh tanggal 11 Dzulhijjah.
4) Melontar
3 Jumrah
Pada tanggal 11 dan 12
Dzulhijjah melontar 3 jumrah (Ula, Wustho dan Aqobah) tiap-tiap jumrah dilontar
tujuh batu kecil, waktu melontar ialah sesudah tergelincir matahari pada
tiap-tiap hari. Syarat-syarat melontar:
a)
Melontar dengan
tujuh batu, dilontarkan satu persatu
b) Menertibkan
tiga jumrah, dimulai dari jumrah yang pertama (jumrah ula dekat Masjid Khifa),
kemudian yang di tengah (jumrah Wustho) dan sesudah itu yang akhir (jumrah
aqobah)
c) Alat
untuk melontar adalah batu kerikil
5) Bermalam
di Mina
Bermalam di Mina sampai
tengah malam paad tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, beralasan atas perbuatan
Rasulullah Saw. Selagi beliau masih hidup.
6) Tawaf
Wada’
Tawaf sewaktu akan
meninggalkan mekah.
7) Menjauhkan
diri dari segala larangan atau yang diharamkan
2. Rukun
dan wajib umrah
a. Rukun
umrah
Rukun
dalam umrah sama dengan rukun dalam haji yang membedakan adalah dalam umrah
tidak ada wukuf, yaitu sebagai berikut
a) Niat
ihram
b) Thawaf
c) Sa’i
d) Tahallul
e) Tertib
b. Wajib
umrah
1) Ihram
dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Miqat zamaninya ditentukan
karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun.
2) Menjauhkan
diri dari segala yang diharamkan bagi orang yang sedang melaksanakan umrah atau
haji.
D.
Larangan-larangan
dan hal-hal yang membatalkan haji dan umrah
1.
Larangan-larangan
haji dan umrah
Jika seorang muslim melakukan ihram haji
atau umrah maka haram atas nya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya
(tahallul):
a. Mencabut
rambut
b. Menggunting
kuku
c. Memakai
wangi-wangian
d. Membunuh
binatang buruan (darat,adapun
binatang laut maka dibolehkan)
e. Mengenakan
pakaian berjahit (bagi
laki-laki
dan tidak mengapa bagi wanita)
pakaian yang berjahit
adalah pakaian yang membentuk badan, seperti baju kaos, celana pendek, celana panjang, kaos tangan dan kaos kaki. Adapun
sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak
membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram), seperti sabuk, jamtangan, sepatu
yang ada jahitan-jahitannya dan sebagainya
f. Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang
menempel (bagi laki-laki), seperti peci, penutup kepala, serban, topi dan yang
sejenisnya. Tetapi diperbolehkan berteduh di bawah payung, di dalam kemah dan
mobil juga di bolehkan membawa barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan
untuk menutupinya.
g. Memakai
tutup muka dan kaos tangan bagi wanita, tetapi jika di depan laki- laki asing
(bukan muhrim) maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangan nya namun dengan
selain tutup muka (cadar), misalnya dengan menurunkan kerudung ke wajah dan
memasukkan tangan ke dalam baju karung.
h. Melangsungkan
pernikahan (akad nikah)
i. Bersetubuh
j. Bercumbu (bermesraan dengan syahwat)
k. Mengeluarkan
mani dengan onani atau bercumbu
2.
Hal-hal yang
membatalkan haji dan umrah
Diadaptasi
dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil
'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah
Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil Ibadah haji bisa batal disebabkan oleh
salah satu dari kedua hal berikut:
a.
Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah.
Adapun jima’ yang
dilakukan pasca melontar jamrah ’aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak
dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa. Namun
sebagian di antara mereka berpandapat bahwa ibadah haji tidak bisa dianggap
batal karena melakukan jima’, sebab belum didapati dalil yang menegaskan
kesimpulan ini.
b.
Meninggalkan salah satu rukun haji.
Manakala
ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini, maka pada
tahun berikutnya masih diwajibkan menunaik badal haji. Badal haji adalah
mengganti/menukar. Sementara kaitannya dengan ibadah haji atau umrah, badal
adalah menggantikan orang lain (karena uzur atau meninggal dunia) untuk
mengerjakan haji atau umrah. Bisa juga menggantikan orang lain untuk melontar
jumrah.
E. Perbedaan
haji dan umrah
Terdapat
beberapa perbedaan antara Haji dan Umroh. Ibadah Umrah itu sendiri bisa
dikatakan Haji kecil, karena ada beberapa manasik yang sama. Namun antara Haji
dan Umrah tidaklah sama. Perbedaan antara Haji dan Umrah diantaranya:
1. Dari
segi waktu, ibadah haji mempunyai waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan
tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan
tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah.
Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu
dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang
yang berniat ihram haji saja didalamnya.
2. Adapun
dari segi manasik, dalam ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di
mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas
tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri: niat ihram, tawaf dan sa’i,
halq atapun tahallul.
3. Ulama’
sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam
umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau
tidak bagi yang mampu.
4. Dalam
umrah tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan haji.
Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama
Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan
umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya
adalah karena safar (perjalanan).
5. Tidak
ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
6. Miqat
umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat
bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
7. Menurut
ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji
hukumnya adalah fardhu.
8. Menurut
ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam
haji.
9. Membatalkan
umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda
seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah
haji.
IV. SIMPULAN
Haji
adalah pergi menuju Baitul Haram untuk menunaikan aktivitas tertentu pada waktu
tertentu dan tempat tertentu. Maksud dari tempat-tempat tertentu adalah Ka’bah
di Mekkah, Shafa dan Marwa, Muzdalifah dan Arafah, perilaku tertentu adalah
ihram, thawaf, sa’i dan wukuf, sementara waktu tertentu adalah bulan Syawal,
Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan Umrah artinya berkunjung
atau berziarah dan waktunya tidak ditentukan (dapat dilakukan kapanpun). Dalil
hukum tentang kewajiban keduanya pun telah banyak tertulis jelas di dalam Al-Qur’an
dan sunnah Rasul.
Pelaksanaan
haji dan umrah mempunyai syarat wajib yang sama diantaranya:
1. islam,
2. baligh,
3. berakal,
dan
4. mampu
Serta memiliki syarat
sah yang sama yaitu sah dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu yang telah
ditentukan. Selain itu terdapat pula rukun haji diantaranya ihram, wukuf,
thawaf, sa’i, tahallul dan tertib. Rukun umrah hampir sama dengan rukun haji
namun dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah.
Sementara
itu ada larangan-larangan haji dan umrah serta hal-hal yang membtalkannya,
larangan-larangannya berupa:
1. dilarang menggunting kuku,
2. melaksanakan
akad nikah,
3. bersetubuh
dsb
Hal-hal yang
membatalkan haji dan umrah adalah:
1.
Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum
melontar jamrah ’aqabah.
2.
Meninggalkan
salah satu rukun haji.
Sedangkan
perbedaan antara haji dan umrah dapat dilihat dari segi waktu, segi manasik
dsb.
V. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami
sampaikan terkait dengan materi haji dan umrah. Semoga apa yang kami sampaikan
dapat bermanfaat untuk kita semua. Segala kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT
dan tempat kekurangan dan kesalahan hanyalah milik kami. Kritik dan saran yang
membangun kami harapkan demi penulisan makalah selanjutnya,
Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. Ibadah Haji
dan Khotbah, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang
Ash-Shiddieqy, M.
Hasbi. Pedoman Haji, Semarang: Pustaka Rizki Putra, ed.3, cet.1
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dkk. Fiqh
Ibadah Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa
dan Haji. Jakarta : Amzah, 2000
Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru
Algensindo, 1994.