Sunday, June 9, 2013

REVIEW BUKU"STUDI ISLAM KONTEMPORER"






STUDI ISLAM KONTEMPORER

Judul Buku                  : Studi Islam Kontemporer
Penulis                         :  M. Rikza Chamami, MSI

Penerbit                       : Pustaka Rizki Putra
Tanggal terbit              : Desember 2012
Jumlah halaman           : 228
Teks                             : Bahasa Indonesia
Harga Buku                 : Rp 25.000
            Penulis buku Studi Islam Kontemporer adalah M.Rikza Chamami, MSI dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Walisongo Semarang. Beliau lahir di Desa Krandon Kota Kudus pada tanggal 20 Maret 1980 dari pasangan Chamami Tolchah dan Masfiyah Masruhan. Dari pernikahannya dengan Yolha Ulfana dianugerahi dua anak: Iqlima Naqiyya dan M.Ijlal Azamy. Pendidikan dasar mulai TK dan SD di Nawa Kartika Langgardalem Kudus. Setelah tamat SD, masih kembali menjadi siswa MI kelas 5 lagi di Madrasah Qudsiyyah Kauman Kudus. Kemudian beliau melanjutkan di MTs dan MA di almamater yang sama. Pendidikan non formal ditempuh di Madrasah Mu’awanatul Muslimin Kudus, Pondok Pesantren Darun Najah Jrakah Tugu Semarang dan Kursus Bahasa Inggris LBPP LIA Candi. Program S.1 ditempuhnya di IAIN Walisongo Semarang Jurusan Kependidikan Islam (KI) dan Program Minor Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dan lulus dengan predikat mahasiswa terbaik di Jurusan Kependidikan Islam. Kemudian dalam waktu dua tahun beliau berhasil menyandang gelar Master Studi Islam (MSI) dengan predikat cumlaude  dan sebagai mahasiswa terbaik S.2 Program Studi Pendidikan Islam. Sebelum menjadi dosen sudah aktif menulis di beberapa media: Suara Merdeka, Radar Kudus, Solo Pos, Wawasan, Majalah Edukasi, Majalah AL Mihrab, Majalah Ma’arif dan jurnal-jurnal ilmiah. Buku ilmiah yang dihasilkan antara lain: demi IPNU (Aneka Ilmu Semarang, 2003), Mengendalikan “Syahwat Politik” Kiai NU (Aneka Ilmu Semarang, 2004), Pendidikan Kaum Sarungan (IPNU press, 2009), Pendidikan Neomodernisme: Telaah Pemikiran Fazlur Rahman (Rasail Semarang, 2010), Inspirasi Spirit Isra’ Mi’raj Rasulullah SAW (Mubarok Press Kudus, 2012). Kemudian beliau menulis buku dengan judul Studi Islam Kontemporer (Pustaka Rizki Putra, 2012). Penulisan buku ini merupakan salah satu wujud untuk merespons kenyataan bahwa agama menjadi wujud penghambaan kepada Tuhan dan menjadi penguat untuk hidup saling berdampingan. Agama juga menjadi alat untuk menganalisis realitas sosial yang dinamis. Kondisi inilah yang mendorong perlunya membuat kontruksi baru dalam memaknai studi islam kontemporer. Catatan-catatan dalam merespons fakta studi islam ini berawal dari diskusi-diskusi ilmiah yang penulis lakukan selama kuliah.
Seperti yang ditampilkan dalam buku ini dimana menjelaskan tentang beberapa kajian agama yang di bahas melalui studi sejarah, fenomenologi, budaya, pendidikan dan korelasinya dengan pemikiran-pemikiran tokoh dunia. Seperti Karl Mark, Friedrick, Ignaz Goldziher, Husserl, dan tokoh-tokoh yang lain. Sehingga perlu difahami bahwa agama Islam tidak hanya diperuntukkan kaum muslim akan tetapi semua manusia yang ada di bumi ini. Seperti halnya yang dikatakan oleh H. A. R Gibb dalam bukunya Whither Islam, yang menyatakan: “Islam is inded much more than system of theology, it is a complete civilization”(Islam sesungguhnya lebih dari sekedar sebuah agama, ia adalah suatu peradaban yang sempurna). Buku studi islam kontemporer ini terdiri dari 228 halaman dan terdiri dari 10 bab.
            Bab 1: Dalam bab 1 buku ini membahas mengenai pasang surut kebangkitan kebudayaan dan keilmuan yaitu potret disintegrasi abbasiyah. Dinasti abbasiyah yang berpusat di Baghdad memiliki karakter kebijakan yang dihasilkan dengan mendapatkan stempel agama. Dinasti ini didirikan oleh keturunan al-Abbas paman Nabi Muhammad, Abdullah Al-Shaffah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas. Dinasti ini berkembang dalam tiga periode. Pertama, pada periode perkembangan dan puncak kejayaan. Kedua, periode disintegrasi yang ditandai dengan upaya wilayah-wilayah melepaskan diri dan meminta otonomisasi serta berkuasanya dinasti Bani Buwaihi dari Persia ke dalam Pemerintahan khalifah di Baghdad. Dan ketiga, periode kemunduran dan kehancuran. Terjadinya disintegrasi ini akan berimplikasi pada kehancuran konsolidasi politik dan niat untuk melakukan ekspansi. Begitu pula sektor-sektor lain yang ikut mengalami gangguan adalah pendidikan, budaya, ekonomi, politik, dan lain-lain.
            Bab 2: dalam bab ini berisi mengenai kajian kritis dialektika fenomenologi dan islam. Secara etimologis fenomenologi berasal dari kata fenomen yang artinya gejala, yaitu suatu hal yang tidak nyata dan semua. Sebagai filsafat, fenomenologi menurut Edmund Husserl memberi pengetahuan yang perlu dan esensial tentang apa yang ada. Metode fenomologi yaitu metode yang berusaha untuk menjelaskan dan mengungkapkan sesuatu menurut suatu fenomena. Karakteristik fenomenologi agama menurut Ascott Maoreu adalah fenomenologi agama merupakan kajian yang descriptively oriented, fenomenologi agama diorientasikan kepada deskripsi empatik atau deskripsi emic dengan memelihara peristiwa-peristiwa itu sebagai sentral, bukan pemecahan masalah, metode fenomenologis menjelaskan fenomena yang digambarkan dengan pendekatan behavior science, kajian fenomenologi agama bersifat comparative pada pengertian yang terbatas, fenomenologi agama mencari pandangan yang menyenangkan dan bersanabat serta menhindari reduksionisme fenomena keagamaan sebagai terma-terma sosiologis, psikologis, antropologis, ekonomi atau lingkungan secara murni, tujuan akhir fenomenologi agama adalah mengembangkan pemikiran kepada struktur dan makna esensial dari pengalaman keagamaan.
            Bab 3: Dalam bab ke tiga ini menjelaskan mengenai materialisme Karl Mark dan Friedrick Engels. Mark dan Engels adalah filsuf yang menggagas materialisme dialektis dan materialisme historis yang berkiblat pada Hegel secara kritis dengan melakukan rekonstruksi. Materialisme adalah sistem pemikiran yang meyakini materi sebagai satu-satunya keberadaan yang mutlak dan menolak keberadaan apapun selain materi.
            Bab 4: Pada bab yang keempat buku ini membahas skeptisisme otentitas hadits: kritik orientalis Ignaz Gorldziher. Dalam rangka membuat kritik hadits, Gorldziher masih memilah antara hadits dan sunnah. Ia menyatakan bahwa hadits bermakna suatu disiplin ilmu teoritis dan sunnah adalah kopendium aturan-aturan praktis. Ada hikmah dibalik skeptisisme otentitas hadits yang didendangkan oleh Gorldziher, bahwa umat islam hendaknya tergugah semangatnya untuk meneliti keaslian hadits secara ilmiah, tidak hanya percaya dengan doktrinasi agama yang sifatnya normative dan persuasive.
            Bab 5: bab kelima berisi mengenai telaah sosio-kultural: Manhaj ahlul Madinah. Dalam bab ini dijelaskan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam ishtimbat hukum merupakan masalah yang sangat penting untuk kita kaji bersama. Madzhab ahlul madinah dipelopori oleh fuqaha’ al-sab’ah yaitu Sa’id bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman, Ubaidillah bin Abdullah, Khorijah bin Zaid, Al-Qasim bin Muhammad.
            Bab 6: Berisi tentang postmodernisme: realitas filsafat kontemporer. Era postmodern ditandai oleh fenomena yang serba paradoksal. Ini menyebabkannya bersikap ambivalen. Postmodernisme dinilai sebagai keadaan sejarah setelah zaman modern. Postmodernisme dipandang sebagai gerakan intelektual yang mencoba menggugat, bahkan mendekonstruksi pemikiran sebelumnya yang berkembang dalam bingkai paradigma pemikiran modern
            Bab 7: Bab ketujuh ini mengulas mengenai potret metode dan corak tafsir al-azhar. Tafsir al-azhar adalah salah satu tafsir karya warga Indonesia yang dirujuk atau dianut dari Tafsir Al-manat karya Muhammad Abdu dan Rasyid Ridla. Melihat ciri khas yang ada dalam tafsir karya Hamka tersebut, maka nampak metode tahlili bergaya tertib mushaf dan corak kombinasi ­al-Adabi al-ijtima’i-sufi.
            Bab 8: Pada bab kedelapan buku ini mengulas mengenai diskursus metode hermeneutika Al-Qur’an. Hermeneutika digunakan sebagai jembatan untuk memahami Islam secara exhaustive, baik dari persoalan historis-sosiologis dan semiotis-kebahasaan. Sedangkan hermeneutika Al-Qur’an merupakan istilah yang masih asing dalam wacana pemikiran islam. Hermeneutika Al-Qur’an adalah salah satu metode untuk membedah kandungan makna ayat Allah ini dengan menyesuaikan konteks dan membuat ayat itu semakin kontekstual.
            Bab 9: Bab ini mengulas mengenai jawa dan tradisi islam penafsiran historiografi jawa Mark R Woodward. Bagi  Mark R Woodward, Islam Jawaadalah unik, bukan karena ia mempertahankan aspek-aspek budaya dan agama praislam, tetapi karena konsep sufi mengenai kewalian, jalan mistik dan kesempurnaan manusia diterapkan dalam formulasi suatu kultus keraton.
            Bab 10: Pada bab yang terakhir dari pembahasan dalam buku ini mengulas mengenai reinterpretasi profil peradaban islam. Samuel P. Huntington menyatakan ada delapan peradaban mayor yang menyeruak di dunia Barat, Konfusius, Jepang, Islam, Hindu, Ortodoks, Amerika Latin dan Afrika.
Dari ulasan-ulasan perbabnya dalam buku Studi Islam Kontemporer ini tentunya ada kelebihan dan kekurangannya. Menurut saya kelebihan buku ini terletak pada penggunaan bahasa yang digunakan jelas dan mudah dipahami terlebih penjelasan yang terdapat pada footnote yang membantu memperjelas pemahaman pembaca. Selain itu, buku ini juga menampilkan banyak hasil pemikiran-pemikiran tokoh dunia yang kemudian dikorelasikan dalam studi Agama Islam. Tetapi, buku ini akan lebih bagus lagi jika terdapat kata pengantar atau ulasan bahkan kritikan dari tokoh yang lebih faham dalam materi yang dibahas. Selain itu, perlu adanya penambahan penyampaian M. Rikza Chamami mengenai pengerucutan pembahasan dalam buku studi Islam kontemporer sehingga pembaca pun memahami isi buku ini secara global. Dari segi percetakannya juga masih ada banyak kata-kata yang salah cetak atau masih menggunakan singkatan-singkatan yang tidak umum. Akan tetapi, terlepas dari kekurangan-kekurangan yang ada, buku ini tetap memiliki ketertarikkan tersendiri dan merupakan sumber informasi yang sangat lengkap dan akurat yang dapat memberi manfaat kepada para pembacanya.

Saturday, April 27, 2013

contoh LKS


PERTEMUAN PERTAMA           
LEMBAR KEGIATAN SISWA                 
NILAI

Nama Kelompok   : ..................................................
Ketua                    : ..................................................
Anggota                : ..................................................
                                ..................................................
                                ..................................................
A.      Tujuan : Mengamati munculnya medan magnet di sekitar kawat berarus listrik
B.       Alat dan Bahan: jarum kompas, kawat panjang, baterai 3 volt, dan sakelar
C.       Langkah Kerja:
1.    Siapkan jarum kompas, kawat panjang, baterai 3 V, dan sakelar
2.    Susun rangkaian seperti pada gambar di bawah ini!








3.    Peganglah kawat tepat di atas dan sejajar jarum kompas. Hubungkan sakelar!
4.    Catat hasil pengamatan dalam tabel berikut (untuk 3 kali pengamatan):
Tegangan baterai (V)

Arah jarum kompas

KANAN
KIRI
3 V







5.    Balikan arah arus (kutub elemen) dan hubungkan sakelar!
6.    Catat hasilnya dalam tabel berikut:
Tegangan baterai (V)
Arah jarum kompas

KANAN
KIRI
3 V







7.      Tuliskan kesimpulan hasil percobaan
Jawab : ................................................







Tuesday, April 23, 2013

MAKALAH FIQIH HAJI DAN UMRAH


HAJI DAN UMRAH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqh (TBI-4A)
Dosen Pengampu : Lutfiyah, M.Si
 







Disusun oleh :
Tri Nofiatun                      (103611024)
Fatihatun Nurrahmah       (103611032)

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013

HAJI DAN UMROH

I.         PENDAHULUAN
Agama Islam bertugas mendidik lahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.
Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta. Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.

II.      RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Definisi Haji dan Umrah?
2.      Apa Saja Syarat Wajib dan Syarat Sah Haji dan Umrah?
3.      Apa Saja Rukun dan Wajib Haji dan Umrah?
4.      Apa Saja larangan-larangan dan Hal-hal yang Membatalkan Haji dan Umrah?
5.      Apa Perbedaan antara Haji dan Umrah?

III.   PEMBAHASAN
A.    Definisi haji dan umrah
1.      Definisi haji
Haji merupakan salah satu rukun dan bangunan Islam yang kokoh.
Allah Swt berfirman:
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur ’n?tã Ĩ$¨Z9$#
kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó™$# Ïmø‹s9Î) Wx‹Î6y™ 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ  
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali-Imran/3:97)[1]
     Maksudnya, Allah menetapkan bagi manusia suatu kewajiban yaitu ibadah haji. Karena kata ‘ala menunjukan arti keharusan.[2]

     Definisi haji dapat dilihat dari dua segi yaitu secara etimologi dan secara terminologi.
a.       Secara etimologi
Haji asal maknanya adalah menyengaja sesuatu. Haji yang di maksud di sini menurut syara’ ialah sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu.[3] Dalam arti lain haji menurut arti bahasa (etimologi) berarti القَصْدُ (sengaja) atau al-qashd ila mu’azhzham (pergi menuju sesuatu yang diagungkan) adalah menuju kesuatu tempat secara berulang kali atau menuju kepada sesuatu yang di agungkan.[4]
b.      Secara terminologi
     Dalam artian terminologis diantara rumusannya adalah menziarahi ka’bah dengan melakukan serangkaian ibadah di masjidil haram dan sekitarnya.[5] Menurut kalangan ahli fiqh mengkhususkan hanya untuk niatan datang ke Baitullah guna menunaikan ritual-ritual peribadatan (manasik) tertentu.
     Ibnu Al-Humam mengatakan, haji adalah pergi menuju Baitul Haram untuk menunaikan aktivitas tertentu pada waktu tertentu. Pakar fiqh lain mengatakan haji adalah pergi mengunjungi tempat-tempat tertentu, dengan perilaku tertentu dan pada waktu tertentu. Maksud dari tempat-tempat tertentu adalah Ka’bah di Mekkah, Shafa dan Marwa, Muzdalifah dan Arafah, perilaku tertentu adalah ihram, thawaf, sa’i dan wukuf, sementara waktu tertentu adalah bulan Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijjah.[6] Inilah waktu haji secara global, merujuk pada firman Allah
kptø:$# ֍ßgô©r& ×M»tBqè=÷è¨B ... ÇÊÒÐÈ  
  “ (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi (ialah Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzulhijjah)...” (QS. Al- Baqarah (2) : 197)
  Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan kewajiban yang tergolong al ma’lum min ad-din bi adh-dharurah. Sehingga, barangsiapa yang mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Kewajiban haji ditetapkan dengan Al-Qur’an dan sunnah.
2.      Definisi umrah
Seperti halnya haji, definisi umrah dapat kita lihat dari dua segi yaitu:
a.       Secara etimologi
Umrah berasal dari bahasa arab  عمرة adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
b.      Secara terminologi
Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.[7] Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT :
(#q‘JÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur . . . ¬! ÇÊÒÏÈ  
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…” (Q.S. Al-Baqarah/2:196)[8]
B.     Syarat Wajib dan Syarat Sah Haji dan Umrah
a.       Syarat wajib haji dan umrah adalah sebagai berikut:
1.    Islam
Beragama islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melakukan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah demikian pula orang yang murtad.
2.    Berakal
Orang yang tidak berakal seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
3.    Baligh
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. Namun sah jika mengerjakan haji dan umrah, namun apabila anak sudah sampai umur maka si anak waib haji kembali.
4.    Mampu
Pengertian mampu itu ada dua macam:
1)   Mampu mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan syarat sebagai berikut:
a.         Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke Mekah dan kembalinya.
b.         Mampu dari segi adanya alat transportasi kesana, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan menyewa.
c.         Mampu dari segi fisik
d.        Mampu dari segi keamanan, artinya perjalannya aman dimana orang-orang yang melalui jalan itu selamat sentosa.
e.         Bagi perempuan hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya, bersama suaminya atau bersama perempuan yang dipercayai. Tidak sedang menjalani masa ‘iddah, baik karena cerai maupun ditinggal mati suami.
2)      Mampu mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh yang bersangkutan, tetapi dengan jalan menggantinya dengan orang lain.[9]
b.      Syarat sah haji dan umrah adalah sebagai berikut:
1.      Waktu tertentu
Secara global waktu-waktu tertentu sahnya pelaksanaan haji adalah  pada bulan-bulan haji yaitu Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzul Hijjah. Sedangkan umrah tidak ada ketentuan waktu artinya sepanjang waktu bisa melaksanakan umrah.
2.      Tempat tertentu
Tempat-tempat tertentu pelaksanaan haji adalah tanah Arafah untuk wukuf dan Ka’bah di dalam kompleks Masjidil Haram untuk thawaf. Sedangkan umrah tempat tertentu sama dengan tempat tertentu pelaksanaan haji namun pada umrah ini tidak melaksanakan wukuf di Arafah.[10]
C.     Rukun dan wajib haji dan umrah
Perkataan “wajib” dan “rukun” biasanya berarti sama, tetapi di dalam urusan haji ada perbedaan sebagai berikut:
Rukun dalam haji adalah sesuatu yang sama sekali tidak boleh tertinggal dalam arti bahwa bila salah satu rukun yang ditentukan tertinggal hajinya batal dan oleh karenanya harus diulang kembali tahun berikutnya tidak boleh diganti dengan “dam”.
Wajib adalah perbuatan yang mesti dilakukan namun bila satu diantaranya tertinggal tidak membawa kepada batalnya haji itu hanya diwajibkan melakukan perbuatan lain sebagai penggantinya atau boleh diganti dengan dam.
1.      Rukun dan wajib haji
a.       Rukun haji adalah sebagai berikut:
1)      Ihram Haji
Ihram adalah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah, ihram berarti masuk dalam suasana haram maksudnya ada beberapa hal yang muharramat  pada saat ihram, yang sebelumnya boleh dikerjakan. Adapun bacaan niat haji tergantung pada cara pelaksanaannya, diantaranya :
a)    Haji Tamattu’ (mendahulukan umrah), maka niatnya adalah niat umrah dahulu نَوَيتُ الْعُمْرَةَ وَاَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَلَى  (aku berniat umrah dan aku ihram untuknya karena Allah SWT). Sesudah umrah selesai lalu berniat Haji pada tanggal 8 Dzulhijjah dengan niat نَوَيتُ الْحَخَ وَاَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَلَى  (aku berniat haji dan aku ihram untuknya karena Allah SWT).
b)   Haji Ifrad (mendahulukan haji), maka niatnya adalah niat haji dahulu kemudian pada tanggal 13 Dzul Hijjah baru boleh niat ihram dengan bacaan niat yang sama seperti bacaan niat haji tamattu’.
c)    Haji Qiran (haji dan umrah bersama-sama) dengan bacaan niat
نَوَيتُ الْحَخَ وَالْعُمْرَةَ وَاَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلهِ تَعَلَى  (aku berniat haji dan umrah dan aku ihram untuk keduanya karena Allah SWT).[11]
2)      Wuquf
Yaitu berada di Padang Arafah pada tangggal 9 Dzulhijjah dari saat tergelincirnya matahari sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah haji yang mengambil sebagian dari batasan waktu tersebut sudah sah wukufnya.
Wukuf diawali dengan khutbah wukuf lalu shalat dzuhur dan ashar jama’ taqdim dan qashar, setelah itu berdzikir, berdo’a sampai menjelang terbenamnya matahari.[12]
3)      Tawaf Ifadhah
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah. Firman Allah swt:
(#qèù§q©Üu‹ø9ur ÏMøŠt7ø9$$Î/ È,ŠÏFyèø9$# ÇËÒÈ  
Artinya :“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj:29)

       Syarat-syarat tawaf adalah sebagai berikut:
a.       Menutup aurat
b.      Suci dari hadas dan najis
c.       Ka’bah hendaklah di sebelah kiri orang yang tawaf
d.      Permulaan tawaf itu hendaklah dari Hajar Aswad
e.       Tawaf itu hendaklah tujuh kali[13]
Macam-macam tawaf:
a.     Tawaf qudum
b.     Tawaf ifadah
c.     Tawaf wada’
d.    Tawaf tahallul
e.     Tawaf nazar
f.      Tawaf sunat
4)      Sa’i
Yaitu berjalan cepat dari bukit shafa ke bukit Marwah bolak balik selama tujuh kali dan dimulai dari bukit shafa.
Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut:
1.     Dimulai dari Bukit Shafa dan disudahi di Bukit Marwah
2.    Sa’i itu dilakukan tujuh kali karena Rasulullah saw telah melakukan sa’i sebanyak tujuh kali.
3.    Waktu sa’i itu hendaklah sesudah tawaf
5)      Tahallul
Bertahallul berarti menghilangkan sekurang-kurangnya 3 helai rambut.
6)      Tertib
Artinya mendahulukan yang dulu di antara rukun-rukun itu.[14]
b.      Wajib haji
1)      Memulai ihram dari miqat
Ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar Hari Raya Haji yaitu tanggal 10 bulan Haji.
Firman Allah swt:
kptø:$# ֍ßgô©r& ×M»tBqè=÷è¨B 4 ÇÊÒÐÈ  
Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (Q.S. Al-Baqarah/2:197)[15]

Ketentuan tempat (makani) adalah sebagai berikut:
a.       Mekah
Tempat ihram orang yang tinggal di Mekah
b.      Zul-Hulaifah
Tempat ihram orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
c.       Juhfah
Tempat ihram orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi, dan negeri negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
d.      Yalamlam
Nama suatu bukit dari beberapa Bukt Tuhamah.
e.       Qarnul Manazil
Nama sebuah bukit, jauhnya kira-kira 80.640 km dari mekah.
f.       Zatu’irqin
Nama kampung yang jauhnya kira-kira 80.640 km dari Mekah.[16]
2)      Kehadiran di muzdalifah walaupun hanya sesaat
Yaitu berhenti/ bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, di Muzdalifah. Maka apabila ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam, ia wajib membayar denda (dam).
3)      Melontar jumrah aqobah
Pada tanggal 10 Dzulhijjah , waktu melempar mulai setelah lewat malam tanggal 10 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 11 Dzulhijjah.
4)      Melontar 3 Jumrah
Pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah melontar 3 jumrah (Ula, Wustho dan Aqobah) tiap-tiap jumrah dilontar tujuh batu kecil, waktu melontar ialah sesudah tergelincir matahari pada tiap-tiap hari. Syarat-syarat  melontar:
a)     Melontar dengan tujuh batu, dilontarkan satu persatu
b)   Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah yang pertama (jumrah ula dekat Masjid Khifa), kemudian yang di tengah (jumrah Wustho) dan sesudah itu yang akhir (jumrah aqobah)
c)     Alat untuk melontar adalah batu kerikil
5)      Bermalam di Mina
Bermalam di Mina sampai tengah malam paad tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, beralasan atas perbuatan Rasulullah Saw. Selagi beliau masih hidup.
6)      Tawaf Wada’
Tawaf sewaktu akan meninggalkan mekah.
7)      Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan[17]
2.      Rukun dan wajib umrah
a.       Rukun umrah
Rukun dalam umrah sama dengan rukun dalam haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak ada wukuf, yaitu sebagai berikut
a)    Niat ihram
b)   Thawaf
c)    Sa’i
d)   Tahallul
e)    Tertib
b.      Wajib umrah
1)      Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Miqat zamaninya ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun.
2)      Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan bagi orang yang sedang melaksanakan umrah atau haji.[18]
D.    Larangan-larangan dan hal-hal yang membatalkan haji dan umrah
1.      Larangan-larangan haji dan umrah
Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atas nya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul):
a.    Mencabut rambut
b.    Menggunting kuku
c.    Memakai wangi-wangian
d.   Membunuh binatang buruan (darat,adapun binatang laut maka dibolehkan)
e.    Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita)
pakaian yang berjahit adalah pakaian yang membentuk badan, seperti baju kaos, celana pendek, celana panjang, kaos tangan dan kaos kaki. Adapun sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram), seperti sabuk, jamtangan, sepatu yang ada jahitan-jahitannya dan sebagainya
f.      Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki), seperti peci, penutup kepala, serban, topi dan yang sejenisnya. Tetapi diperbolehkan berteduh di bawah payung, di dalam kemah dan mobil juga di bolehkan membawa barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
g.    Memakai tutup muka dan kaos tangan bagi wanita, tetapi jika di depan laki- laki asing (bukan muhrim) maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangan nya namun dengan selain tutup muka (cadar), misalnya dengan menurunkan kerudung ke wajah dan memasukkan tangan ke dalam baju karung.
h.    Melangsungkan pernikahan (akad nikah)
i.        Bersetubuh
j.        Bercumbu (bermesraan dengan syahwat)
k.    Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu[19]
2.      Hal-hal yang membatalkan haji dan umrah
Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil Ibadah haji bisa batal disebabkan oleh salah satu dari kedua hal berikut:
a. Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah.
Adapun jima’ yang dilakukan pasca melontar jamrah ’aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa. Namun sebagian di antara mereka berpandapat bahwa ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima’, sebab belum didapati dalil yang menegaskan kesimpulan ini.
b. Meninggalkan salah satu rukun haji.
Manakala ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini, maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaik badal haji. Badal haji adalah mengganti/menukar. Sementara kaitannya dengan ibadah haji atau umrah, badal adalah menggantikan orang lain (karena uzur atau meninggal dunia) untuk mengerjakan haji atau umrah. Bisa juga menggantikan orang lain untuk melontar jumrah.[20]

E.     Perbedaan haji dan umrah
Terdapat beberapa perbedaan antara Haji dan Umroh. Ibadah Umrah itu sendiri bisa dikatakan Haji kecil, karena ada beberapa manasik yang sama. Namun antara Haji dan Umrah tidaklah sama. Perbedaan antara Haji dan Umrah diantaranya:
1.      Dari segi waktu, ibadah haji mempunyai waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja didalamnya.
2.      Adapun dari segi manasik, dalam ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri: niat ihram, tawaf dan sa’i, halq atapun tahallul.
3.      Ulama’ sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang mampu.
4.      Dalam umrah tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
5.      Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
6.      Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
7.      Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu.
8.      Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji.
9.      Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.[21]
IV.   SIMPULAN
Haji adalah pergi menuju Baitul Haram untuk menunaikan aktivitas tertentu pada waktu tertentu dan tempat tertentu. Maksud dari tempat-tempat tertentu adalah Ka’bah di Mekkah, Shafa dan Marwa, Muzdalifah dan Arafah, perilaku tertentu adalah ihram, thawaf, sa’i dan wukuf, sementara waktu tertentu adalah bulan Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan Umrah artinya berkunjung atau berziarah dan waktunya tidak ditentukan (dapat dilakukan kapanpun). Dalil hukum tentang kewajiban keduanya pun telah banyak tertulis jelas di dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Pelaksanaan haji dan umrah mempunyai syarat wajib yang sama diantaranya:
1.       islam,
2.      baligh,
3.      berakal, dan
4.      mampu
Serta memiliki syarat sah yang sama yaitu sah dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu yang telah ditentukan. Selain itu terdapat pula rukun haji diantaranya ihram, wukuf, thawaf, sa’i, tahallul dan tertib. Rukun umrah hampir sama dengan rukun haji namun dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah.
Sementara itu ada larangan-larangan haji dan umrah serta hal-hal yang membtalkannya, larangan-larangannya berupa:
1.       dilarang menggunting kuku,
2.      melaksanakan akad nikah,
3.      bersetubuh dsb
Hal-hal yang membatalkan haji dan umrah adalah:
1.     Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah.
2.    Meninggalkan salah satu rukun haji.
Sedangkan perbedaan antara haji dan umrah dapat dilihat dari segi waktu, segi manasik dsb.
V.      PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan terkait dengan materi haji dan umrah. Semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua. Segala kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT dan tempat kekurangan dan kesalahan hanyalah milik kami. Kritik dan saran yang membangun kami harapkan demi penulisan makalah selanjutnya, Terima kasih.







DAFTAR PUSTAKA

Al-Fauzan, Saleh. Fiqih Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani Press, 2005

Anonim. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Cimahi: Gema Risalah Press

Anonim. Ibadah Haji dan Khotbah, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang
Ash-Shiddieqy, M. Hasbi. Pedoman Haji, Semarang: Pustaka Rizki Putra, ed.3, cet.1
Asyhadi, Muhammad Sokhi. Fikih Ibadah Versi Madzhab Syafi’i. Semarang : Ponpes Fadllul Wahid, 2011.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dkk. Fiqh Ibadah Thaharah, Shalat,  Zakat, Puasa dan Haji. Jakarta : Amzah, 2000           
Pimay, Awaludin. Fikih Haji dan Umrah. Semarang: Fakultas Dakwah IAIN Walisongo, 2009.
Rasjid, Sulaiman.  Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994.



[1] Anonim, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Cimahi: Gema Risalah Press), hlm. 114
[2] Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), hlm. 307
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010), cet. 48, hlm. 247
[4] Abdul Aziz Muhammad Azzam dkk, Fiqh Ibadah Thaharah, Shalat,  Zakat, Puasa dan Haji, (Jakarta : Amzah, 2000), hlm. 481
[5] M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Haji, (Semarang: Pustaka Rizki Putra), ed.3, cet.1
[6] Abdul Aziz Muhammad Azzam dkk, Fiqh Ibadah, hlm. 482.
[8] Anonim, Al-Qur’an dan Terjemahnya, hlm. 58
[9] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, hlm. 249-250
[10] Abdul Aziz Muhammad Azzam dkk, Fiqh Ibadah, hlm. 505-506
[11] Muhammad Sokhi Asyhadi, Fikih Ibadah Versi Madzhab Syafi’i, (Semarang : Ponpes Fadllul Wahid, 2011), hlm 254.
[12] Awaludin Pimay, Fikih Haji dan Umrah, (Semarang: Fakultas Dakwah IAIN Walisongo, 2009), hlm. 16.
[13] Anonim, Ibadah Haji dan Khotbah, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang
[14] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam,hlm. 255-256
[15] Anonim, Al-Qur’an dan Terjemahnya, hlm. 58
[16] Muhammad Sokhi Asyhadi, Fikih Ibadah Versi Madzhab Syafi’i, hlm. 254.
[17] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam,hlm. 260-262
[18] Awaludin Pimay, Fikih Haji dan Umrah, hlm. 4.

[19] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam,hlm. 264-265

followMe@threenovhie



Daftar Isi


Translate

Free Heart Bow Arrow Cursors at www.totallyfreecursors.com